Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kabupaten Mojokerto Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati Mojokerto terkait menanggapi Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda yang dilaksanakan di gedung Graha Wichesa DPRD. Selasa (18/4/2023).
Yang dimana 3 Raperda, yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto.
Sidang Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. Sebelumnya rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda yang telah disampaikan 12 April 2023 lalu.
Bupati Ikfina mengatakan, guna mempertimbangkan cukup banyaknya tanggapan dari masing-masing Fraksi DPRD, maka tanpa mengurangi rasa hormat perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban yang lebih bersifat krusial dan prinsip. Sedangkan jawaban secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban Bupati ini.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terkait Rancangan Peraturan Daerah ini terdapat pertanyaan salah satu Fraksi yang mohon penjelasan bagaimana evaluasi peraturan perundang–undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi di kabupaten Mojokerto.
Terhadap pertanyaan tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Gubernur dan Menteri Dalam Negeri akan menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan kepentingan umum, dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sedangkan Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. Dalam hal ini hasil evaluasi berupa persetujuan, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah dapat langsung ditetapkan,” terangnya.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah itu terdapat pemandangan umum salah satu fraksi yang menanyakan mengenai bagaimana capaian kinerja secara statistik dari Perangkat Daerah sehingga bisa dilakukan evaluasi capaian kinerja Perangkat Daerah yang kinerjanya belum maksimal.
Terhadap pertanyaan tersebut, masih Ikfina, dapat kami berikan jawaban bahwa berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah Tahun 2022 atas tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dalam Permen PAN-RB itu rata-rata capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah dengan jumlah 48 (empat puluh delapan), yang terdiri dari 30 (tiga puluh) badan, dinas serta lembaga lainnya dan 18 (delapan belas) kecamatan adalah sebesar 80,71 dengan kategori A atau Sangat Baik,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut Ikfina, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto. Terdapat pertanyaan dari beberapa fraksi mengenai perlunya penyusunan dokumen analisis yang menunjukkan secara normatif dan ilmiah bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah layak berada pada klasifikasi A.
Penjelasan terhadap pertanyaan dimaksud, perlu kami jelaskan bahwa pada saat penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan dalam Klasifikasi A. Akan tetapi, klasifikasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam norma ketentuan pasal.
Namun demikian, setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto perlu diubah dengan menambahkan ketentuan pasal yang menyatakan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.
“Artinya, tidak ada perubahan klasifikasi perangkat daerah. Sejak terbentuk, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah ditetapkan dalam klasifikasi A dan masih relevan hingga saat ini. Perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya hanya untuk menyesuaikan pengaturan/ penormaan terkait pembentukan perangkat daerah yang sudah ada dengan tidak merubah klasifikasinya,” jelasnya.
Demikian penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran, dan masukan, serta dukungan dari seluruh Fraksi DPRD.
“Sekali lagi terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, dengan teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia dan ridhonya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju adil dan makmur”, ungkapnya.
(Adv/Gon)