Agung Harapkan Raperda Pemungutan Retribusi Demi Peningkatan PAD

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali kota Mojokerto telah menyetujui atas pembahasan empat rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto dan menandatangani surat kesepakatan bersama di ruang rapat paripurna DPRD kota Mojokerto.

Yang dimana disampaikan laporan pimpinan gabungan komisi atas pembahasan empat rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto adalah :

1.      Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik;

2.      Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kota mojokerto;

3.  Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah pemerintah kota mojokerto; dan

4.      Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari hasil raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu, Agung Soecipto S.Or mengatakan telah menyepakati raperda ini karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi yang terpenting terukur.

“Pada prinsipnya ketika pajak dan retribusi benar-benar diterapkan sesuai aturan, akan menghasilkan pad yang besar asalkan tidak memberatkan masyarakat. Adapun besaran pajak dan retribusi harus benar-benar ada kajiannya”, katanya usai rapat paripurna DPRD kota Mojokerto. Senin (24/7/2023).

Menurut politisi PKS ini, raperda ini pertaruhannya di tingkat masyarakat, apakah pajak dan retribusi ini benar-benar bersahabat dengan masyarakat terkait pengenaan tarif, “Kami sudah membahas atas hal itu, apapun target yang harus dicapai tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kemudian berkenaan dengan pajak hiburan karaoke agar dapat dimaksimalkan besarannya untuk membatasi dampak negatif dari tempat hiburan”, ujarnya. 

Bukan hanya itu saja, Agung juga menyoroti terkait dengan pajak reklame, yang dikecualikan untuk pemerintahan, politik dan sosial akan tetapi faktanya ada penertiban atribut partai politik yang notabene saat ini adalah pesta politik rakyat. Perlu adanya konsensus antara Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu dan perwakilan dari partai politik.

Kemudian terkait retribusi, bukan hanya sekedar menetapkan jenis dan tarifnya namun yang paling penting adalah bagaimana memungut retribusi.

“Harapan kami tentunya dengan raperda ini bisa meningkatkan PAD, salah satunya dengan pajak dan retribusi. Kami menyarankan adanya inovasi dalam hal pemungutan retribusi dan pengawasan dalam penggunaan tapping box agar lebih optimal dalam meningkatkan PAD”, pungkasnya.

Tampak hadir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Pimpinan dan Anggota DPRD kota Mojokerto, Forkopimda, Sekdakota, Staf ahli dan asisten, pimpinan OPD, Forkopimcam beserta se lurah kota Mojokerto.

(Adv/Gon) 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler