Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto meminta pelaksanaan penjaringan penjabat atau Pj Wali Kota Mojokerto yang akan datang pada 10 Desember 2023 diminta harus mengerti kota Mojokerto demi cita-cita kota Mojokerto dengan pelaksanaan melalui penjaringan di parlemen DPRD kota Mojokerto.
Pj wali kota Mojokerto diemban yang akan ditunjuk melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, daerah melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama untuk dipilih menjadi Pj Kepala Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik telah mengkritisi agar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tidak memberi Pemberi Harapan Palsu (PHP). “Daerah melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama tidak hanya sekadar PHP”, katanya usai diselenggarakannya Badan Musyawarah DPRD kota Mojokerto. Kamis (7/9/2023)
Junaedi menggambarkan di berbagai daerah, nama yang dipilih atau penjaringan Pj Wali Kota bukanlah hasil usulan penjaringan dari dewan setempat.
“Kalau yang ditunjuk adalah yang bukan usulan daerah, itu namanya kan hanya PHP. Usulan dari ketua DPRD setempat kan hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban untuk memenuhi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023”, ungkapnya.
Politisi PKB ini meminta mekanisme penunjukan Pj dengan daerah mengusulkan tiga nama tidak menjadi PHP. “Kami akan melakukan penjaringan melalui fraksi-fraksi untuk menghasilkan tiga nama yang akan diusulkan ke Depdagri”, jelasnya.
Ia pun menjabarkan mekanisme penjaringan Pj Wali Kota akan dibahas pada 25 September 2023 setelah pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan walikota.
Terpisah, Agung Soecipto S. Or yang juga salah satu anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (GKP) meminta, penjaringan Pj Wali Kota harus menggunakan mekanisme yang demokratis.
“Ya menurut saya idealnya itu difraksi saja maka lebih teknis dan lebih mudah dalam menentukan siapa calon-calon yang nantinya menjadi kandidat Pj Wali kota”, katanya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan bahwa sebisanya proses penjaringan itu bebas. Artinya, siapapun boleh mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj Wali Kota yang akan diusulkan oleh Dewan.
“Harapan saya sih azas demokrasinya ada terkait nama-nama yang mengerti dan paham betul terhadap kota Mojokerto tinggal melanjutkan apa yang menjadi cita-citanya Bu Wali kota sendiri, karena kota Mojokerto saat ini sudah maju di tangan bu wali”, pungkasnya.
(Adv/Gon)