Mojokerto (transversalmedia) – Rancangan peraturan daerah (raperda) telah disepakati Pemerintah dan DPRD kota Mojokerto, yang mana persetujuan itu terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Persetujuan penandatangan ini telah diselenggarakan dalam rapat paripurna di kantor DPRD kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No 145. Rabu (13/9/2023).
Tampak hadir, Wali Kota Mojokerto (Hj Ika Puspitasari SE), Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Gaguk Tri Prasetya ATD MM), OPD, Camat dan lurah se-kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, setelah dilakukan pembahasan atas 4 (empat) raperda eksekutif tahun 2023, yang didalamnya termasuk raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah,
”Maka pada tanggal 25 juli 2023 keempat raperda tersebut sudah kami sampaikan kepada gubernur jawa timur untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, katanya.
Dari 4 (empat) raperda eksekutif yang sudah diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum, fasilitasi 1 (satu) raperda baru dapat dilakukan pada bulan agustus 2023 sesuai undangan fasilitasi dari biro hukum.
Dari 4 raperda yang diajukan diantaranya ; Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkot Mojokerto, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
“Adapun hasil fasilitasi yang sudah diterima yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah sesuai surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 agustus 2023 nomor : 100.3.2/31478/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kota mojokerto, sehingga dapat diambil persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto” jelasnya.
“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada gubernur jawa timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, tambahnya.
Orang nomor satu di kota Mojokerto ini mengapresiasi dan mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Mojokerto. “Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan raperda, pembahasan raperda sampai dengan penetapan menjadi perda”, ungkapnya.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)