Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kabupaten Mojokerto bersama dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024.
Hal itu pelaksanaan penandatanganan dilaksanakan saat rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/11/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sebelum melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama, Bupati Ikfina juga berkesempatan mendengar penyampaian laporan gabungan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Dilanjutkan dengan penetapan rencana kerja DPRD tahun 2024, dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.
“Persetujuan akan rancangan peraturan daerah ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan. persetujuan rancangan peraturan daerah ini sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Bupati Ikfina juga mengatakan, disusunnya APBD ini dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah (Pemda) kepada masyarakat mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh Pemda setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif.
Lebih lanjut, APBD juga merupakan hak dan kewajiban Pemda di setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan menyeluruh.
“Dengan demikian maka secara umum pada APBD ini disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang sudah berjalan. tentunya disesuaikan juga dengan Visi dan Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengatakan, dengan disetujuinya peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024, maka terdapat satu tahap lagi untuk menyelesaikan Raperda APBD tahun 2024 yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan serta pembangunan.
“Kita menyadari dalam penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 masih jauh dari kesempurnaan. hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang masih belum terakomodir, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya,” bebernya.
Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat”, pungkasnya.
(Adv/Gon)