Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah melakukan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun anggaran 2024.

Tampak hadir, narasumber dari Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta juga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Pengawas Sekolah Jenjang Sekolah Dasar, Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta Se-Kota Mojokerto.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Nara Nupiksaning Utama, ST. CGCAE. CRMP mengatakan telah mewakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto yang tidak dapat hadir karena ada tugas diluar kota yang tidak bisa ditinggalkan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam manajemen pendidikan, yang menentukan terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Manajemen keuangan adalah kebutuhan primer bagi sekolah untuk keberlangsungan pendidikan karena pada dasarnya pendidikan membutuhkan sumber-sumber keuangan untuk menopang segala kebutuhan sekolah, kaitannya dalam hal kelengkapan sarana prasarana sekolah dan gaji para tenaga pendidik. Salah satu sumber keuangan sekolah adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan pemerintah kepada sekolah untuk dikelola dengan benar sesuai juknis yang telah ditetapkan”, katanya saat memberi sambutan. Selasa (20/2/2024).

Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Saudara Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Dana BOS di lembaga SD Negeri/Swasta, diharapkan memahami proses pengelolaan Dana BOS secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Sehingga mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban Dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dengan adanya Aplikasi Tunggal yaitu Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), Lembaga Sekolah lebih mudah dalam mengelola Dana BOS ke dalam sistem informasi yang sudah disediakan oleh Kementerian.

Dijelaskan, Kepala Sekolah memegang peran penting dalam pengelolaan Dana BOS, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan (mengelola keuangan), mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan secara efektif dan transparan. Dalam Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

“Tidak hanya Kepala Sekolah, Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga memegang peran penting dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan (mengelola keuangan), mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan secara efektif dan transparan”, jelasnya.

Sedangkan keberadaan operator di dalam suatu sekolah sangatlah vital. Tugas operator sekolah ini berhubungan langsung dengan semua data sekolah tak terkecuali menangani Dana BOS dan untuk memberikan pemahaman anggaran yang berbasis perencanaan dan pemahaman aplikasi ARKAS, serta memberikan pemahaman penggunaan anggaran yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan juga Operator Dana BOS dalam penggunaan Dana BOS secara baik dan benar”, harapnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, yaitu tertanggal 19 – 21 Pebruari 2024. Selama kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun anggaran 2024,  berlangsung yakni

1.         Hari pertama peserta sebanyak 53 (lima puluh tiga) Orang Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta.

2.         Hari kedua peserta sebanyak 52 (lima puluh dua) Orang Operator dan Bendahara Dana BOS SD Negeri/Swasta dari 26 lembaga SD Negeri/Swasta.

3.         Hari ketiga peserta sebanyak 54 (lima puluh empat) Orang Operator dan Bendahara Dana BOS SD Negeri/Swasta dari 27 lembaga SD Negeri/Swasta.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here