Mojokerto (transversalmedia) – Kepala bagian hukum, Agus Triyatno S.STP mengatakan Pemerintah kota Mojokerto telah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu atau miskin (ekonomi lemah) untuk tahun 2024.

“Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi”, katanya. Selasa (2/4/2024).

Agus mengatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.

Dasar untuk program ini, yaitu Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Dijelaskan untuk prosedur pengajuan : 

(1)  Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara tertulis dan ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum yang ditujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum;

(2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :

a.  identitas Pemohon Bantuan Hukum ; dan

b.  uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemohon Bantuan Hukum ke Kantor Bantuan Hukum pada hari dan jam kerja, untuk mendapatkan persetujuan ;

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis ;

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum ;

(6) Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak dapat datang langsung ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum, permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

“Yang pastinya kita menggandeng dari Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk di Mojokerto sendiri ada LPP Bina Asia, LBH Universitas Mayjen Sungkono, LBH Permata Law”, pungkasnya.

(Gon) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here