Mojokerto (transversalmedia) – Anggota DPRD kota Mojokerto, Budiarto dari komisi III, mengharapkan kepuasan pelayanan pengobatan di rumah sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo wajib ditingkatkan karena hanya bersifat normatif. Hal ini tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023 di bidang kesehatan.

“Pelayanan pengobatan harusnya ditingkatkan, kebutuhan pasien yang saat ini diperlukan untuk kesembuhan”, katanya. Jumat (26/4/2024).

Politisi PKS ini menjelaskan, RSUD ini merupakan salah satu aset milik Pemerintah kota Mojokerto, yang meraih akreditasi tipe B.

“Semestinya ada laporan tentang capaian yang diperkuat dengan data-data riset atau semacam survey kepuasan public. Ini karena rumah sakit memiliki kewajiban pelayanan public. Sehingga ukuran keberhasilannya juga didasarkan oleh standar kepuasan publik”, tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS kota Mojokerto ini.

“Pelayanan harus tetap ditingkatkan dan mengevaluasi capaian kepuasan masyarakat, bahkan kalau perlu surveynya 1 tahun 4 kali (survey triwulan)”, tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo kota Mojokerto, dr Sulaiman Rosyid, M.MKes menjelaskan, bahwa RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo kota Mojokerto telah melakukan survey kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam rangka netralitas dan menghilangkan subyektif dari penyelenggara pelayanan kesehatan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Dalam  setahun dilakukan survey  2 kali (semester)”, katanya.

Ia pun juga menuturkan maksud dan tujuannya :

1. Mengetahui IKM pada pelayanan kesehatan

2. Menganalisis tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan kesehatan.

3. Mengidentifikasi indikator pelayanan kesehatan apa saja yang harus perlu ditingkatkan pada pelayanan Kesehatan.

Adapun hasil dari indikator kepuasan masyarakat pada semester II tahun 2023 nilainya 86,43 (predikat : Baik) dengan rincian sebagai berikut :

1. Persyaratan, nilainya : 86, 95

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur, nilainya: 88,14

3. Waktu, nilainya : 85,23

4. Tarif/biaya, nilainya: 90,10

5. Produk spesifikasi jenis pelayanan, nilainya : 86,70

6. Kompetensi pelaksana ( petugas), nilainya : 87,77

7. Perilaku pelaksana, nilainya : 87,01

8. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan, nilainya : 80,48

9. Sarana dan prasarana, nilainya : 86,43.

Dan jika dibandingkan nilai SKM per Semester terus mengalami peningkatan. Semester I bulan Juli Thn 2023 : nilainya 86,11 kategori Baik,  Semester II bulan Desember thn 2023 : nilainya 86,43 kategori Baik.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here