Mojokerto (Transversalmedia) – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, diterangkan pula dalam isi surat Keppres tersebut dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah menetapkan bagi PNS untuk Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Meskipun tertera adanya Keppres skedul cuti bersama namun tidak menyurutkan niat RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tetap siaga dan tetap aktif untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Sugeng Mulyadi bagi pegawai RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tidak ada hari libur dan aktif dalam pelayanan kesehatan di hari raya, “Untuk rumah sakit tidak boleh libur, walaupun itu hari raya atau walaupun hari apa, semua tetap buka karena untuk kesehatan. Untuk itu tetap kita atur jadwal khusus hari raya mulai dokter maupun perawat”, tegasnya. Rabu (6/6/2018).
Dalam penjadwalan pegawai RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, untuk PNS fungsional rumah sakit Pemkot Mojokerto diwajibkan tetap masuk kerja dalam momen hari raya Idul Fitri dan bagi PNS struktural di rolling untuk menambah tenaga bagi PNS Fungsional. Sementara untuk non PNS (service cleaning) harus wajib kerja demi menjaga kebersihan dan keindahan RSUD.
Perlu diketahui, jumlah pegawai RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto berkisar tujuh ratus pegawai PNS maupun non PNS.
(Gon)