Mojokerto (transversalmedia) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memberikan rekomendasi mengusung Hj. Ika Puspitasari, S.E., atau yang akrab disapa Ning Ita, sebagai Calon Walikota Mojokerto pada Pemilihan Wali Kota Mojokerto tahun 2024. 

Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menerbitkan Surat Keputusan (SK), sebagai hal yang dimaksud, sebagai Calon Walikota Mojokerto pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan laksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Penyerahan SK dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 20.00 WIB di Surabaya.

Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh Ning Ita beserta tim suksesnya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Timur beserta Sekretaris dan Bendahara, serta Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Mojokerto bersama jajarannya. Pertemuan berlangsung dengan suasana yang hangat dan penuh semangat.

Ketua DPW PKS Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan harapan besar untuk terus bersinergi dalam membangun Kota Mojokerto yang lebih baik. Beliau juga menekankan pentingnya bagi seluruh anggota PKS Kota Mojokerto untuk bergerak bersama dan mendukung penuh Ning Ita dalam meraih kemenangan pada Pilwali nanti.

Ning Ita juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh PKS. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bekerja keras dan bersinergi dalam menata Kota Mojokerto menjadi lebih baik kedepannya.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh PKS. Ini adalah langkah awal dari kerja keras kita bersama untuk menata Kota Mojokerto. Mari kita bergandengan tangan, bergerak bersama, dan memenangkan hati masyarakat,” ujar Ning Ita.

DPD PKS Kota Mojokerto berkomitmen penuh untuk memenangkan Ning Ita dalam Pilwali 2024. Dukungan yang kuat dari seluruh jajaran dan anggota PKS diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kota Mojokerto.

Perlu diketahui, pada pemilihan legislatif 2024, PKS kota Mojokerto telah meraup 3 kursi DPRD kota Mojokerto. Yaitu dapil Magersari 1 kursi, dapil Kranggan 1 kursi, dan dapil Prajuritkulon 1 kursi

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here