Mojokerto (transversalmedia) – Satreskrim Polres Mojokerto kota berhasil membekuk 3 tersangka penggelapan atau penipuan dan mengamankan 5 unit mobil MPV. 

“Kami dari Sat Reskrim berhasil ungkap kasus perkara penipuan, penggelapan penadah”, Kata Kasat reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni dengan didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu Yuda Julianto, dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono. Rabu (31/7/2024). 

Dijelaskan, 3 tersangka kasus ini yaitu DM (40 tahun) beralamat kecamatan Magersari (Kota Mojokerto), BW (43 tahun) beralamat desa Jotangan, kecamatan Mojosari (Kabupaten Mojokerto), BN (23 tahun) beralamat kecamatan Pungging (Kabupaten Mojokerto). 

“Penipuan dan penggelapan ini dilakukan korban atas nama inisial MH (50 tahun) dan kemudian ada 11 korban lainnya”, tuturnya. 

Kronologisnya, berawal laporan korban dimana kejadian penipuan dan penggelapan terjadi pada tanggal 7 maret 2024, sekiranya pukul 09.00 WIB di kantor perumahan griya permata meri by pass B-1 nomor 11 kelurahan Meri, kecamatan Kranggan, kota Mojokerto. Korban pernah menitipkan 1 unit mobil Avanza Veloz dengan nopol W 1469 XM kepada DM untuk dijalankan sewa mobil rental. 

Namun oleh DM digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 170 juta rupiah.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira jam 04.30 WIB di sekitar rest area bus Ngawi Jawa Timur melakukan penangkapan tersangka DM.

Maka masing-masing tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan.

Di informasikan pula, laporan polisi tertera dalam nomor surat LP/B/77VI/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/ Polda Jawa Timur tanggal 15 Mei 2024.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here