Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) memberikan pelayanan prima dengan mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.

“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi”, kata Ali Kuncoro S.STP MSi. Selasa (6/8/2024).

Dengan menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona) serta menambahkan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).

Seperti informasi, Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang mensinergikan layanan pembuatan NIB dari DPMPTSP, layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas  Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jempol Mempesona masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.

“Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” terangnya.

Sebagai informasi setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke klinik perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag layanan tersedia pada hari Selasa dan Kamis.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here