Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyerahkan pigora atau plakat berupa informasi kepada konsumen terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di tempat usaha wajib pajak sebagai peserta kegiatan.
Serangkaian kegiatan ini diselenggarakan yang bertema ‘Sosialisasi Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Penyerahan Pigora atau Plakat Pengenaan PBJT di Sabha Mandala Tama Balai Kota Mojokerto. Kamis (15/8/2024).
Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto SH M.Si memberikan laporan, dari serangkaian kegiatan mempunyai latar belakang untuk mengoptimalkan pajak daerah, khususnya dari PBJT.
“Selain itu sebagai pembinaan kepada para pelaku usaha PBJT dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan pajak daerah”, jelasnya.
Ia menerangkan tujuan kegiatan antara lain, yaitu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan perda kota Mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya ketentuan yang mengatur tentang PBJT.
“Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam melaksnakan kewajiban dalam bidang perpajakan daerah, serta mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak daerah sektor pajak”, tuturnya.
Secara simbolis juga dilakukan penyerahan plakat atau pigora pemberitahuan kepada wajib pajak.
“Kami mohon nantinya plakat ditempatkan atau ditempatkan di area tempat usaha. Jadi, ini adalah bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa usaha bapak ibu itu patuh pajak, kita sampaikan kepada masyarakat luas. Dan pajak makan minum maupun hiburan dan pajak lainnya dihimpun oleh bapak ibu sebagai pahlawan yang menghimpun pajak dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah”, katanya.
Serangkaian kegiatan ini diikuti 130 pelaku usaha makan minum, parkir, hiburan dan lainnya merupakan mitra Pemerintah Kota Mojokerto.
Sedangkan Asisten Administrasi Umum Abd. Rachman Tuwo MN S.Sos MM mewakili Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengatakan, ada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang baru baru diterapkan di kota Mojokerto karena baru ada Perda Kota Mojokerto per 1 Januari 2024.
Sebenarnya ada lima pajak yang sudah berjalan selama ini namun saat ini dilakukan simplifikasi atau penyederhanaan dijadikan satu. Yakni, pajak makan dan minum, jasa perhotelan, jasa parkir, hiburan, dan tenaga listrik. “Nah ini dihimpun menjadi satu namanya PBJT dan regulasinya berbeda,” imbuhnya.
Menurutnya, pajak adalah tulang punggung daripada pembangunan, baik di kota, provinsi, maupun pusat. “Pajak merupakan pendukung utama dalam pembangunan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang telah membayar pajak dengan tepat waktu.
“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak ibu yang telah membayar pajak tepat waktu karena akan mendukung sekali pembangunan di Kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)