Mojokerto (Transversalmedia) – Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018 ini telah dinyatakan berstatus KLB Difteri berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P No. UM.01.05/1/102/2018, Surat Edaran Gubernur No. 460/69/012.4/2018. Untuk itu, diwajibkan melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) Difteri yaitu pemberian imunisasi tambahan Difteri dengan sasaran umur 1 sampai 19 tahun yang dilakukan dalam 3 putaran.
Pelaksanaan ORI Difteri pada putaran 2 di Kota Mojokerto akan dimulai tanggal 2 Juli 2018 s/d 31 Agustus 2018, dengan sasaran berjumlah 52.084 anak yang tertempat di Posyandu dan Sekolah (mulai PAUD s/d SMA/SMK/MAN). Sedangkan sebelumnya, pada putaran pertama Imunisasi difteri telah dilaksanakan di Kota Mojokerto pada Februari 2018 lalu dengan sasaran sebanyak 52.087 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu W mengatakan tujuan ORI difteri ini untuk memberikan kekebalan populasi/kelompok tanpa mempertimbangkan status imunisasi rutin sebelumnya, termasuk Kota Mojokerto sebagaimana tertuang Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/272/417.111/2018 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri. “Disamping itu untuk meningkatkan kekebalan terhadap imunity gap yang terjadi dikarenakan cakupan imunisasi dasar bayi dan baduta yang rendah dan tidak merata di seluruh wilayah,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno mengatakan kesehatan merupakan program prioritas sesuai dengan visi misi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Mojokerto, karena itu upaya ini membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral, baik OPD maupun institusi yang lain, Posyandu, Puskesmas, juga peran serta Forkopimda Mojokerto.
“ORI Difteri putaran kedua di bulan Juli 2018 ORI ini digelar untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Mari kita dukung untuk memutus penyebaran difteri di Kota Mojokerto,” harap wawali.
(Rr)