Mojokerto (Transversalmedia) – Dalam kesempatan itu pula, atas sikap protes dengan aksi walk out yang dilakukan tim saksi paslon nomor urut 1 yaitu AKRAB. Panwaslu kota Mojokerto Elsa Fifajanti menjelaskan dan menjabarkan nama pelapor yang diduga adanya kecurangan dalam Pilkada di ruang rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Mojokerto. Hotel Raden Wijaya.
“Menjelang hari H tanggal 26 malam (26/7/2018), ada laporan masuk ke Panwaslu, jadi bukan Panwaslu menangkap yang sedang dilakukan money politik, mohon dicatat, ada orang yang lapor ke Panwaslu, orang Panderman, namanya Pak Imam Suparji, Panderman 9 nomor 5 rumahnya. Dia datang tidak membawa bukti, tidak membawa alat bukti, tidak membawa saksi. Dia datang ke Panwaslu, melaporkan bahwa ada seorang ibu yang bagi-bagi duit. Tapi tidak disebutkan dimana tempatnya.” Ujarnya. Kamis (5/7/2018).
Terpisah, Moch. Mustofa ketua Pemuda Garuda Bersatu sangat menyayangkan sikap ketua Panwaslu telah mempublikasikan pelapor di muka umum, “Seharusnya Ketua Panwaslu tidak usah menyebutan nama pelapor Pilkada, karena menimbulkan intimidasi dan membahayakan diri, jiwa dan termasuk keluarga bagi pelapor. Itu yang sangat disayangkan bagi kami,” keluhnya.
(Gon)