DPRD Dan Pemkot Setujui Dua Raperda

Mojokerto (Transversal Media) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto dan Pemerintah kota Mojokerto menyetujui dua rancangan peraturan daerah atau raperda menjadi Perda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto dan Perubahan Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah kota Mojokerto nomor 8 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum.

Dengan  disetujuinya dua raperda itu menjadi perda, dalam Rapat Paripurna  DPRD kota Mojokerto. Pada saat rapat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Mojokerto Febriana Meldyawati dan Pemkot Mojokerto yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Suyitno, akhirnya menyatakan setuju dua raperda itu menjadi perda. Rapat ini dihadiri oleh Oganisasi Perangkat Daerah (OPD), Forpimda.

Ketua Bapemperda, Deny Novianto, mengatakan tentang mekanisme pembentukan Perda yang baru, “Dari semua Komisi I,II, dan III akhirnya kompak menyatakan setuju, dan persetujuan ini adalah hasil rapat diskusi dari beberapa Komisi yang ada di DPRD kota Mojokerto,” katanya. Selasa (23/1/2018).

Hasil persetujuan ini dibacakan langsung oleh Yuli Veronika dari Fraksi PAN dan memberikan catatan-catatan. Dalam pembacaan adanya isi dalam  Perubahan Perda tentang Restribusi Jasa Umum yaitu ketentuan yang mengatur tentang tarif pelayanan pasar, penyesuaian tarif restribusi pelayanan pasar ini telah disesuaikan dengan ketentuan pasal 155 UU Nomor 8 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, yang menyebutkan bahwa tarif restribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Bukan hanya itu saja, Yuli juga menjelaskan mendapatkan peningkatan Pendapatan asli Daerah (PAD) juga masalah kepentingan Pribadi dan badan, “Peneysuaian tariff restribusi pelayanan pasar tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan PAD tetapi juga bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan Badan,” paparnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler