Mojokerto (Transversal Media) – Mediasi lanjutan perselisihan lahan SDN Kranggan 1 yang melibatkan Suastini sebagai ahli waris dan Rudianto sebagai pengusaha sudah mencapai kemajuan. Mediasi yang dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kamis (11/1/2018), sudah mengarah pada besaran harga.

Mediasi yang difasilitasi Pemkot Mojokerto ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gentur Prihantono, Wakapolresta, Suastini, dan Rudianto. Selain itu juga dihadiri sejumlah pejabat terkait seperti Kepala Inspektorat Achnan, Kadispendik Novi Raharjo, Kadis Kimpraswil Samsul Hadi, Asisten I Ahmad Uton, dan Kabag Hukum Puji. Suastini datang dengan didampingi suaminya, Manun Majid dan Rudianto didampingi pengacaranya.

“Pertemuan ini bukan pertemuan dalam proses jual beli tapi karena semua sepaham untuk membantu Pemkot dengan mengutamakan pendidikan. Pada pertemuan kali ini sudah mengarah pada besaran nilai. Dari pihak ahli waris sudah mau turun dan Pak Rudi juga sudah mau naik,” tutur Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gentur Prihantono usai memimpin mediasi.

Pertemuan lanjutan akan dilakukan pada Kamis depan di tempat yang sama. Diharapkan pertemuan pada minggu depan dapat mencapai kesepakatan nilai sehingga diharapkan menjadi pertemuan terakhir. “Tinggal sedikit lagi. Pak Rudi sudah mau naik tapi pihak ahli waris masih pikir-pikir,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya SDN Kranggan 1 berada di Jalan Majapahit Selatan, tepatnya berada di depan Mojo Indah Plaza (MIP). Pada tahun 1990 terjadi tukar guling lahan antara Pemkot Mojokerto dan Rudianto. Lahan SDN Kranggan 1 ditukar guling dengan lahan di Jalan Pekayon 1 yang sekarang berdiri SDN Kranggan 1.

Lahan di Jalan Pekayon No 1 dibeli Rudianto dari Satir yang masih keluarga pemilik lahan Sareh Sujono almarhum. Sepertinya proses tukar guling sekolah itu berjalan mulus. Namun sungguh tak diduga, pada tahun 2014 Suastini (ahli waris) yang PNS Pemkot Mojokerto kebetulan bertugas di Inspektorat.

Ketika memeriksa SDN Kranggan 1 sebagai aset Pemkot menemukan namanya pada dokumen. Namun pada dokumen tersebut dikatakan jika dirinya sudah meninggal. “Selanjutnya saya kembangkan dan menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan,” tutur Suastini.

Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono itu mengklaim tanah 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan I sebagai milik mereka. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat Petok D. Tanah sengketa itu hanya sebagian dari area SDN Kranggan I yang seluruhnya berukuran 27×100 meter persegi.

Berbagai upaya ke Pemkot Mojokerto agar kasus ini diselesaikan tidak membuahkan hasil. Akhirnya pada tahun 2016 kasus ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Mojokerto dan saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni Rudianto, mamtan Camat (PPAT) Agus S. dan Wiwin sebagai PNS yang mengurus surat juak beli.

Pada malam tahun baru 2018 pihak ahli waris menyegel SDN Kranggan 1 sehingga mengakibatkan terhentinya proses belajar mengajar. Pada tanggal 2 Januari salah seorang wali murid melaporkan ahli waris ke Polresta karena telah menyegel fasilitas publik tanpa izin. Dan pada tanggal 2 Januari segel dibuka setelah dilakukan mediasi di Polresta. “Saya menyegel sekolahan karena jengkel kepada Pemkot yang sama sekali tidak bereaksi atas tuntutan saya,” katanya.

(Cup/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here