Mojokerto (Transversal Media) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Mojokerto 2018 semakin mendekat, KPUD kota Mojokerto sudah mengagendakan 8 sampai 10 Januari 2018 bagi pendaftar pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto pengusung partai yang memiliki kursi di DPRD kota Mojokerto.
Hari ini, Senin (1/1/2018) hampir belum ada semua partai belum mempunyai jago untuk direkomendasikan sebagai pasangan calon Walikota dan Wawali kota Mojokerto oleh partainya masing-masing dan itu semua hanya kabar asap yang tertiup lalu menghilang.
Persyaratan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
1. Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD kota Mojokerto.
2. Syarat dukungan partai politik pengusung minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persensuara sah pada pemilu legislatif 2014.
3. Partai politik atau gabungan partai politik hanya mengusungkan 1 (satu) paslon.
Jumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto untuk Masa Keanggotaan 2014 – 2019 sebanyak 25 orang dengan komposisi sebagai berikut :
1. PDI-P : 6 orang
2. PAN : 4 orang
3. PKB : 3 orang
4. Partai Gerindra : 3 orang
5. Partai Golkar : 3 orang
6. PPP : 2 orang
7. Partai Demokrat : 2 orang
8. PKS : 2 orang
Hanya PDI Perjuangan yang memiliki paket untuk mengusung paslon kepala daerah, masing-masing partai harus mempunyai 5 kursi anggota DPRD.
Untuk agenda pendaftaran sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto 2018-2023 tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018 yang diusung oleh partai. KPUD Tri Widya Kartikasariyang menjabat sebagai divisi Teknis Penyelenggara dan Data, menjelaskan “untuk pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto itu tanggal 8 sampai 10 Januari 2018,” jelasnya.
(Gon)