Mojokerto (Transversalmedia.com) – Kota Mojokerto mempunyai Perda yang mengatur tentang zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Mojokerto memastikan menyesuaikan aturan yang kini lagi digodok pusat.
“Kami akan menyesuaikan dengan aturan zakat bagi ASN yang ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres,” kata Pembina BAZNAS Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, Rabu (21/2/2018).
Penyesuaian dilakukan, lantaran regulasi zakat dan infaq bagi ASN Pemkot Mojokerto sudah terbit delapan tahun silam, seperti termaktub dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah.
“Soal pengelolaan zakat, infaq dan sodaqoh Kota Mojokerto sudah mendahului rencana pemerintah pusat. Karena kita sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2010. Dalam perda itu diatur, bahwa semua PNS wajib menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal-nya ke BAZNAS. Jadi mungkin penyesuaiannya pada nominalnya saja,” imbuhnya.
Mas’ud Yunus yang juga Walikota Mojokerto tersebut lebih jauh mengatakan setiap tahun, zakat dan infaq yang terkumpul dari seluruh ASN muslim dari total 3.680 ASN di lingkup kerja Pemkot Mojokerto mencapai Rp 1, 8 miliar. Angka ini diperkirakan akan naik secara signifikan, karena pendapatan para wajib zakat dari kalangan abdi negara ini meningkat, seiring diberlakukannya tunjangan penghasilan.
“Bagi ASN, kalau pendapatan kotornya Rp 3.680.000 per bulan, maka sudah wajib zakat,” katanya.
(Gon)