Mojokerto (Transversal Media) – Wakil Walikota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Suyitno dipanggil penyidik komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Kamis (15/2/2018).

Suyitno diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan perubahan APBD pada DPUPR tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan terhadap tersangka Mas’ud Yunus selaku Walikota kota Mojokerto bersama-bersama dengan Wiwit Febrianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Mojokerto, pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Suyitno dipanggil kpk dengan nomor surat panggilan 778/DIK.01.00/23/02/2018, pada pukul 9 pagi untuk menghadap tim penyidik.

Orang nomor dua di tubuh Pemkot Mojokerto sudah beberapa kali dipanggil KPK, bukan hanya itu saja pemanggilan dari pejabat ditubuh Pemkot juga ikut agenda dari KPK.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here