Reses Udji Pramono Mendapat Antusias Warga

Mojokerto (Transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto gelar reses I masa persidangan yang dilaksanakan selama 6 Hari yang dimulai 11-16 Maret di tahun 2018. Reses adalah kegiatan DPRD yang bertujuan untuk penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan persidangan diluar gedung DPRD.

Salah satu anggota DPRD kota Mojokerto dari komisi 1 Fraksi Demokrat, Udji Pramono menggelar reses di lingkungan perumahan Griya Permata Ijen, Wates, Magersari, kota Mojokerto. Hal ini menjadi antusias warga untuk melakukan uneg-uneg atau  keluhan masyarakat untuk pembangunan kota Mojokerto ke arah yang lebih maju. Ada 100 orang yang terdiri beberapa konsituen yang diundang dalam pokok pembahasan Reses. Rabu (14/3/2018).

Dari pantauan dilapangan, Gandung sapaan akrab dari Udji Pramono menyambut atas kehadiran masyarakat dalam kegiatan dilapangan yang didampingi oleh Fraksi Demokrat Deny Novianto dari komisi II yang juga salah satu menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto.

Warga Melaporkan Keluhan Disaat Giat Reses
Warga Melaporkan Keluhan Disaat Giat Reses

Dalam pokok pembahasan reses tersebut ada sesi tanya jawab, Agus adalah salah satu warga mengeluh terhadap pelayanan publik di instansi Dispendukcapil kota Mojokerto.  Mereka mengaku bahwa melakuan legalisir Kartu Susunan keluarga atau KSK belum selesai selama dua minggu.

“Saya mengurus legalisir KSK di Mojokerto, perjalanan 10 menit tapi ngurusnya 2 minggu, saya sempet emosi. Ini ada gedung GMSC nantinya jangan hanya gedung saja yang megah tapi pelayanannya jangan seperti itu,” ungkapnya.

DPRD kota Mojokerto Deny Novianto Sebagai Pendamping Udji Pramono Menjawab Keluhan Warga Disaat Giat Reses.

 

Penyampaian itu langsung dijawab oleh Gandung atas penyelesaian permasalahan ke arah pelayanan publik. “GMSC adalah Gedung Mojokerto Service City yang letaknya didepan SMPN 1 yang rencananya bertujuan pusat pelayanan bersama. Rencananya disitu ada kantor Perijinan, Dispenduk. Anda mengurus legalisir KSK selama 2 minggu, didalam aturan mengurus selama itu terlalu lama, gak boleh pelayanan seperti karena di situ tertera standart pelayanan, paling lama itu satu hari selesai. Jika ada pelayanan seperti silakan telpon saya akan mengawalnya.” Tegasnya.

Deny juga menambahkan atas jawaban Gandung dari keluhan warga, “Jika ada permasalahan seperti, silakan dibuatkan surat tertulis nantinya surat itu saya ajukan kepada Walikota secara langsung. Biar nanti ada tindakan Walikota terhadap bawahannya.” cetusnya.

(Gon/Adv)

Berita Lainnya

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler