DPRD Garap 9 Raperda dari Eksekutif

Mojokerto (Transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Sambutan Walikota Mojokerto atas Sembilan Rancancangan Peraturan Daerah.

Dari sembilan raperda ini, disodorkannya Raperda beserta naskah akademik dimana eksekutif untuk meminta segera pembahasan ke legislatif. Dari sembilan Raperda, yakni : Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, Produk Hukum Daerah, Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Sistem Perencanaan Penganggaran Dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D) Kota Mojokerto, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Dan Rencana Pembangunan Industri Kota Mojokerto.

Baca Juga :

Dalam sambutan pidatonya Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengatakan jika sembilan Raperda tersebut merupakan Raperda baru yang disodorkan beserta naskah akademiknya.

“Kita dapat memenuhi undangan sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian sembilan raperda kota Mojokerto beserta Naskah Akademiknya, dimana hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Katanya. Senin (23/4/2018).

Mas’ud menambahkan dalam sambutan pidatonya untuk meminta segera pembahasannya. “Sambutan saya atas penyampaian dan penjelasan sembilan Raperda Kota Mojokerto dan selanjutnya saya berharap sembilan Rancangan Peratuaran Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan bersama Eksekutif sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Mojokerto,” harapnya.

Terpisah, Deny Novianto ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Mojokerto mengatakan sembilan Raperda merupakan Raperda yang sudah disepakati tahun lalu.”Setelah dari Provinsi Raperda ini akan kita bahas bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama bagian hukum akan membahas Raperda ini. Selanjutnya, Raperda yang telah dibahas ini akan dikirim kembali ke provinsi untuk direvisi dan ditelaah.”Jika tidak ada revisi maka sesuai kesepakatan akan kita terapkan,” ujarnya.

Yang perlu diketahui, Dalam pembentukan Raperda menjadi Perda ada beberapa tahap, yakni : Paripurna, Penyampaian walikota, Pandangan umum fraksi, Pembahasan gabungan dan penetapan hasil pembahasan, terakhir Pengesahan dan pemberlakuan Perda.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler