Hari Ini, Dewan Pers di Gugat pada Sidang Ketiga

Jakarta (Transversalmedia) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan untuk menggelar sidang ke-3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukan oleh dua organisasi wartawan, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Kamis (31/5/2018) sekira pukul 10.30 Wib. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi kepada wartawan yang disebar melalui grup Whatsapp “Menggugat Dewan Pers”, Rabu (30/5/2018).

Dijelaskannya, dasar perkara adalah gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan  Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan atau UKW harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers  dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” urainya.

Kedua kebijakan ini berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. “Terbukti Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian berdasarkan pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi,” imbuh Heinjte.

Gugatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini,” ujarnya penuh harap.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan PMH Dewan Pers diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat (SPRI dan PPWI), Dolfie Rompas, terhadap legal standing tergugat Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang pada Senin (21/5/2018) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers yang hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri, padahal seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.

“Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukkan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,”  kata Rompas kepada awak media usai persidangan.

(Tim/Gon).

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler