KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Skandal Suap HGB Summarecon

Mojokerto (transversalmedia) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi serta memeriksa area Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto pada hari Rabu. Langkah hukum yang diambil secara mendadak ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengusutan perkara besar yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

​Pemeriksaan intensif di lokasi tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan Summarecon. Perkara ini disinyalir melibatkan jaringan pejabat internal serta jajaran pegawai yang beroperasi di lingkup kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

​Seperti yang dilansir viva news insights, https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1930614-kpk-geledah-kantor-bpn-kota-mojokerto-terkait-kasus-hgb-summarecon.  penggeledahan ini ditujukan untuk mengumpulkan materi pendukung baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa langkah tegas tersebut diambil guna mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan yang sangat krusial untuk melengkapi serta memperjelas konstruksi perkara hukum secara menyeluruh.

​Hingga saat ini, pihak penyidik belum mengumumkan daftar barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut. Proses pemeriksaan di gedung BPN Kota Mojokerto masih terus bergulir, sementara pihak KPK berjanji akan selalu membagikan kabar terbaru mengenai perkembangan hasil penggeledahan di lapangan.

​Dalam perkara korupsi ini, lembaga penyidik KPK sebelumnya telah merilis penetapan delapan orang sebagai tersangka resmi. Deretan nama tersangka tersebut di antaranya adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

​Selain figur publik dan pejabat daerah tersebut, penetapan tersangka juga menjerat nama Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Tak ketinggalan, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN atas nama Lampri, bersama tiga orang lainnya yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi turut terseret.

​Sejauh ini tim lembaga antirasuah telah berhasil mengamankan aset berharga serta uang tunai bernilai total sekitar seratus enam miliar rupiah. Penyitaan dalam jumlah amat besar ini diperoleh dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang diduga kuat menyimpan barang bukti terkait perkara korupsi Hak Guna Bangunan.

​Penyitaan terbesar ditemukan saat menggeledah kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa koper merah berisi nominal uang tunai sebesar Rp 31,86 miliar, US2.611.500, Sin1.974.500 (Riyal Arab Saudi), serta RM981 (Ringgit Malaysia).

​Selain itu, penyidik juga menyita dana tunai dari kediaman pihak swasta bernama Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta. Uang sisa lainnya disita dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Pertanahan Bogor I senilai Rp 8 juta, serta dari rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp 49,5 juta.

(Red)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler