Beranda Politik dan Pemerintahan Komisi III Konsultasi Penanganan Anak Bermasalah

Komisi III Konsultasi Penanganan Anak Bermasalah

0
Komisi III Konsultasi Penanganan Anak Bermasalah
Komisi III DPRD Kota Mojokerto Konsultasi ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Ditjen, Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Lantai 7 Ruang Direktorat Anak Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta. Senin (7/5/2018).

Mojokerto (Transversalmedia) – Dari Komisi III DPRD Kota Mojokerto telah melakukan konsultasi ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Ditjen, Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Lantai 7 Ruang Direktorat Anak Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta. Dari agenda tersebut berkaitan dengan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum. Senin (7/5/2018).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono koordinator Komisi III menjelaskan kegiatan konsultasinya dengan maksud melakukan upaya penggalian dasar hukum untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. “Di kota Mojokerto banyak kasus anak yang berhadapan dengan hukum untuk selebihnya, hal ini perlunya peran Pemerintah untuk menentukan sikap,” katanya.

Perlu diketahui, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Sosial berencana menyusun program kerja untuk tahun 2019. Suyono menambahkan jika kegiatan tersebut perlu adanya sinkronisasi  Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Iya, Kami DPRD Kota Mojokerto dari Komisi III bersama bu Kadis Sosial Pemerintah Kota Mojokerto selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu adanya sinkronisasi peningkatan program kerja dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yakni Program Penanganan Anak yang Bermasalah dengan Hukum.” Tambahnya.

Dalam kegiatan konsultasi DPRD Kota Mojokerto dari komisi III melakukan pertemuan dengan Ubaidillah selaku Kasie Rehsos Anak Korban Tindak Pidana. Menurut keterangannya Ubaidillah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak (UU-SPPA) memberikan amanat kepada Kementerian Sosial RI untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui Mitra Kerja penyelenggaraan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), sebagai lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaran Kesejahteraan Sosial bagi Anak.

Sedangkan SDM yang terlibat penanganan Anak Berhadap Hukum dari lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

Penanganan Anak Berhadapan Hukum mempunyai pengertian sebagai berikut : Rehabilitasi Sosial, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, Anak yang menjadi saksi tindak pidana, Keadilan restorative, Diversi, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pekerja sosial Profesional, Tenaga kesejahteraan sosial, Pendamping ABH, Rumah aman.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here