Mojokerto (transversalmedia) – Nantinya tanggal 8 Desember 2018 masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto telah berakhir, hal ini orang nomor satu dan dua di kota Mojokerto bakal kosong. Tapi jangan khawatir !!! dalam mengantisipasi kevakuman  di lingkup pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Mojokerto akan ditunjuk menjadi Pj Walikota Mojokerto.
Perlu diketahui, selama 12 hari kekosongan jabatan pimpinan eksekutif berawal tanggal 8 Desember sampai dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota yang baru yaitu 20 Desember 2018. Selama 12 hari dari jabatan kosong, dari skema pengisian Penjabat Walikota, Plt Kabag Pemerintahan Sekretariat kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
“Sekda akan ditunjuk sebagai Penjabat Walikota mulai dari akhir masa jabatan tanggal 8 sampai 20 Desember. Penunjukan PJ Walikota adalah dari Gubernur sebagaimana diatur dalam PP No 6/2005 pasal 131,” jelasnya. (1/10/2018).
Mantan Kabid Aset BPPKA ini menjelaskan pula, sebagaimana ayat 3, dalam kekosongan Pimpinan Pemkot Mojokerto ini yaitu Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Â maka tugas Sekda dalam pengisian Pj Walikota, melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Perlu diketahui pula, pelantikan Walikota dan Wakil terpilih nantinya akan dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota definitif yang diselenggarakan di Gedung Grahadi Pemprov Jawa Timur yang berlokasi di Kota Surabaya, yang di agendakan pada tanggal 20 Desember 2018 mendatang.
“Kami berharap acara serah terima jabatan Walikota-Wakil Walikota sedapatnya digelar tahun ini, jangan sampai melampauinya. Kalau digelarnya tahun 2019 berarti ya seadanya karena tidak ada anggaran khusus. Jangan minta yang neko-neko,” imbuhnya.
Ani mengatakan sertijab maksimal digelar 14 hari setelah pelantikan. Bisa Desember atau 2019 bulan Januari.
“Permohonan agar bisa tahun ini sudah kami kirim ke Gubernur agar dapat dilaksanakan tahun ini saja. Karena sertijab dianggarkan tahun ini, ” jelasnya.
Ani juga berharap dalam acara sertijab bisa dilakukan dalam paripurna Dewan. Jikalaupun tidak bisa, maka sertijab akan digelar terpisah dengan paripurna.” Karena yang penting pidato pertama harus dilaksanakan di paripurna,”pungkasnya
(Gon)