Dok..Dok…Dok… Raperda APBD 2019 di Sepakati

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat sidang paripurna Laporan Pimpinan Badan Anggaran, pembahasan kali ini didengarkan langsung oleh Pemerintah kota Mojokerto yang diwakili Wakil Walikota Mojokerto. Tema ini atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019 di kantor DPRD kota Mojokerto jalan  Gajahmada, nomor 145, kota Mojokerto. Senin (29/10/2018).

Dari fraksi Gerindra yaitu Dwi Edwin Endra Praja ditunjuk langsung oleh seluruh DPRD Kota Mojokerto sebagai juru bicara, dalam laporannya mengatakan pembahasan rancangan Perda Kota Mojokerto tentang APBD TA 2019 dilaksanakan dalam rapat kerja Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemda.

“Ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Raker dilaksanakan selama 4 hari dari mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2018,” terang Edwin.

Dwi Edwin Endra Praja (kiri) menyampaikan pendapat atas pengguna APBD 2019. Senin (29/10/2018)
Dwi Edwin Endra Praja (kiri) menyampaikan pendapat atas pengguna APBD 2019. Senin (29/10/2018)

Mantan aktivis buruh ini menyebut jika pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Raperda tentang APBD 2019 dapat disahkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.

“Menjadi harapan kita semua, DPRD, Pemda dan masyarakat bahwa dengan ditetapkannya APBD TA 2019 yang akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan baru mampu membawa perubahan besar bagi penyelenggaraan pemda demi kebaikan dan kesejahteraan Kota Mojokerto,” tegasnya.

Edwin menerangkan, terkait rincian APBD 2019 yang telah disepakati diantaranya, pendapatan daerah sebesar Rp. 914,586,274,660. “Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp. 205,919,436,432, Dana Perimbangan sebesar Rp. 579,868,064,418 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 110,798,773,900,” rincinya.

Sedangkan untuk belanja, Edwin menyebut sebesar Rp. 43,120,575,856 debgan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 389,853,323,256 dan belanja langsung sebesar Rp. 653,267,252,600 serta defisit sebesar Rp. 128,534,301,196.

Atas rapat paripurna tersebut telah disepakati Raperda APBD tahun anggaran 2019 dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD kota Mojokerto yaitu Febriana Meldyawati selaku dengan Ketua, Suyono dan Junaedi Malik selaku Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto bersama dengan pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, ditandatangani.

Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD ini dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Wakil Walikota, serta tamu undangan dari jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler