Damai, Kapolresta Batal Cabut SIM

Mojokerto (transversalmedia) – Peristiwa kecelakaan yang menimpa Truck VS Mobil Pengawal Polisi di jalan Mojopahit kota Mojokerto, pada hari 10 Januari 2019 yang lalu, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan, dan pihak Polresta Mojokerto batal cabut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki sopir.

Meskipun damai, sopir truck tetap dikenai empat point, yakni : Kedua belah pihak menempuh jalur kekeluargaan, Sopir sepakat menggantikan atas kerusakan mobil patroli, Sanksi tilang dan wajib mengikuti program retraining road safety atau latihan ulang, dan sopir mengakui kelalaian dan berkendaraan. Minggu (13/1/2019).

Ali Afandi (warga Cerme, Gresik), sopir Dump truk yang bernopol W-8123-UC dan Briptu Pol. Gigih Kusuma Jati (Aspol Polresta), sopir pengawal mobil tahanan, Mitshubishi Lancer yang bernopol X-1002-61 akhirnya menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono.

Kapolresta Mojokerto, Sigit, mengatakan pertemuan ini ditempuh jalur secara kekeluargaan dengan damai dan sejuk. “Semua pihak sudah menandatangani surat pernyataan yang berisikan empat poin kesepakatan”, katanya.

Selanjutnya setelah disinggung pernyataan pencabutan SIM, Sigit juga menjelaskan, “Untuk pencabutan SIM tidak jadi dicabut, kenapa, pencabutan SIM itu adalah pidana tambahan yang harus diputuskan melalui sidang, oleh hakim bukan oleh polisi. Polisi hanya melaksanakan putusan pengadilan atau hakim apabila memang diputuskan ada pidana pencabutan SIM”, tegasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler