Mojokerto (transversalmedia) – Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba yang cukup besar dengan senilai Rp. 750 juta. Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang palsu dengan pecahan Rp. 10 ribu, Rp. 20 ribu dan Rp. 100 ribu senilai total Rp. 150 juta, 3 pucuk senjata api laras panjang serta 23 peluru aktif.

Perlu diketahui, Pemusnahan BB dari 184 perkara di tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan sepanjang tahun 2018 kemarin Kejari  telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 292 perkara.

“Perkara tersebut antara lain 44 perkara ketertiban umum, 38 perkara orang dan harta benda, 208 tindak pidana lain diluar KUHP termasuk narkotika, UU Pangan, Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan serta 2 perkara tindak pidana ringan,” terangnya saat berlangsungnya pemusnahan di halaman Kantor Kejari, Senin (21/1/2019).

Kejari menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini,” ujar Rudy.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk mirasl ilegal isi dituang dalam drum dan botol dihancurkan. Sedangkan senjata api laras panjang dipotong dengan gerinda.

Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. Wakapolres Mojokerto, Kompol Ki Ide Bagus, S.I.K. Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim SH. Kepala BNN, Suharsih serta Kepala Rupbasan, Suwanto, SH.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here