Mojokerto (transversalmedia) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Maka DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah kota Mojokerto mengakomodir program yang sudah berjalan dan menambah anggaran APBD di tahun 2020 bagi warga kota Mojokerto sehingga menikmati pelayanan gratis bagi warga kota.
Dari informasi yang dihimpun transversalmedia.com, Sejak kepemimpinan Wali Kota Abdul Gani Suhartono (sekitar 10 tahun lalu) Pemkot Mojokerto meluncurkan program kesehatan gratis yang dikenal dengan total caverage dari dana APBD. Namun berjalannya waktu, undang-undang memerintahkan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS seluruhnya di arahkan ke BPJS kesehatan. Dan beberapa warga kota yang sudah tercover layanan kesehatan oleh pusat, dan Pemkot menanggung warga yang belum tercover di kelas tiga.
Sementara Ketua komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch Rizky Fauzi Pancasila mengatakan mendesak segera Pemkot Mojokerto untuk menambahkan anggaran untuk layanan program jaminan program kesehatan digratiskan. “Iuran BPJS kesehatan sudah naik, maka kami minta Pemkot Mojokerto menambah anggaran program yang sudah berjalan ini. Karena ini sudah baik dan penting bagi sumber daya manusia warga kota. Dan perlu diketahui pula. APBD untuk warga kota”, ucapnya.
Perlu diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Dan dalam keseluruhan tarif tersebut akan berlaku dalam 1 Januari 2020.
Sebelumnya Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab di panggil Ning Ita mengatakan Dengan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebanyak 98,8 persen dari total penduduk, beban APBD Kota Mojokerto untuk membayar BPJS kesehatan sebesar Rp 20 miliyar lebih per tahun. “Kalau kenaikannya sebesar seratus persen, berat sekali bebannya bagi APBD,” keluhnya.
Untuk Kota Mojokerto pada tahun 2017 dengan jumlah penduduk 143.382 jiwa, yang sudah terintegrasi JKN sebanyak 105.094 (73,3%) dengan komposisi PBID 50.563 jiwa (48,1%) dan non PBID 54.531 jiwa (51,9%), masih ada 38.288 jiwa (26,7%) yang belum terdaftar JKN-KIS. Namun pada Januari 2018 sudah 98,8 persen dari penduduk Kota Mojokerto yang sudah tercover JKN-KIS sehingga Kota Mojokerto mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC).
“Makanya, kalau kita kurangi hanya penduduk miskin saja yang sebagai PBID maka Kota Mojokerto kehilangan predikat sebagai UHC tapi kalau tidak dikurangi, beban APBD terlalu berat,” ungkap Wali Kota.
(Gon)