Mojokerto (transversalmedia) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto instruksikan untuk bergerak cepat dalam menjalankan fungsi legislasi sejak awal tahun. Di bulan kedua tahun 2020 ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini langsung tancap gas menyusun sejumlah perda inisiatif DPRD.
Untuk itu, bersama sejumlah praktisi akademisi, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan perda inisiatif tahun 2020. Bersama dengan kabag Hukum Setda kota Mojokerto Riyanto, Ketua PP Otoda universitas brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo beserta tim hadir dalam rapat Bapemperda yang diketuai Deny Novianto di gedung Dewan setempat, Jumat (21/2/2020).
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar PP Otoda Universitas Brawijaya selaku pihak yang membantu penyusunan Raperda dan Naskah Akademik bisa mengetahui maksud dari DPRD terkait raperda yang akan disusun pada tahun 2020, ” papar Denny Novianto.
Ada 4 Raperda hasil prakarsa DPRD Tahun 2020. Sebagaimana tertuang di Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 ke 4 perda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Raperda hasil Insiaitif ini sebenarnya ada 4 namun karena angaran hanya terploting untuk 3 Raperda, sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk 3 raperda saja. Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020” imbuhnya.
Menurutnya, landasan diusulkannya 3 Raperda tersebut sebagai berikut.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Mojokerto belum ada perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan, selama ini hanya dituangkan dalam perda tentang lingkungan hidup, selain itu, Memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan sampah.
Pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan terkait pengelolaan sampah, bukan hanya penanganan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA tapi juga perlu perhatian terhadap edukasi sampah di masyarakat.
Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha; Banyak usaha kecil di kota yang bangkrut, sehingga dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan akan tercipta hal-hal sebagai berikut :
Adanya terobosan baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif bukan hanya terkait perlindungan UKM, tetapi juga bisa tercipta kawasan-kawasan yang bisa memantik ekonomi kerakyatan, misalnya daerah pralon menjadi kawasan sepatu. Namun hal tersebut harus benar-benar fokus.Pemerintah tidak hanya hadir dalam urusan permodalan saja, namun diharapkan juga ikut serta dalam proses pemasaran. Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga
Belum adanya reward bagi atlit yang berprestasi, sehingga didalam raperda ini nantinya akan diatur terkait reward bagi atelt yang berprestasi disesuaikan dengan tingkatan prestasi dan kejuaraannya namun dengan tetap mempertimbangkan KKD.
Selain itu kedepan diharapkan adanya penanganan terhadap atlet yang terintegrasi antar OPD terkait khususnya terkait masalah pembinaan atlet Setelah pertemuan ini, akan ada pertemuan berikutnya (pertemuan kedua) yang melibatkan OPD terkait dan pertemuan terakhir (ketiga) akan menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
(Adv/Gon)