Mojokerto (transversalmedia) – 4 Pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dilumpuhkan oleh Satreskrim Polresta Mojokerto. 3 kaki tersangka bersarang peluru tajam karena berusaha kabur dari pengamanan petugas.

Dari kronologisnya, pada hari kamis (7/5/2020) sekiranya pukul 04.00 WIB, 4 pelaku melakukan percobaan pencurian kendaraan pick-up di daerah Pekuncen Surodinawan, Prajuritkulon, kota Mojokerto. Namun aksi kejahatan ketahuan korban, kemudian pelaku melarikan diri dan satu pelaku yang bernama MYD berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan penyidikan, dari keterangan pelaku MYD (24) beberapa TKP Curanmor R2 dan R4 diwilayah kota Mojokerto. Kemudian dilakukan penangkapan pelaku lainnya, yakni ; AM (21) dan SLH (28) di wilayah Pasrepan Pasuruan, selanjutnya menangkap pelaku penadah TFK di wilayah Wonorejo Pasuruan.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiarto mengatakan, pelaku 2 diantaranya adalah residivis, salah satu masih dalam pengejaran Satreskrim, dan satu lagi sudah tertangkap, “Petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas karena pelaku melawan saat akan ditangkap dengan cara melempar bondet ke arah petugas,” katanya di saat konferensi pers di Halaman Mapolres Mojokerto Kota. Selasa (12/05/2020).

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kendaraan roda empat yang sudah di potong-potong.

“Kami berhasil menyita mobil L300, sepeda motor Kawasaki Ninja, Yamaha Nmax saat penangkapan pelaku. Mobil L300 dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dijual per bagian oleh para pelaku, dan modusnya pelaku menggunakan kunci T untuk mobil dan motor,” imbuh Bogiek.

4 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here