Gadis Bau Kencur Dicekoki Miras Lalu Digilir 2 Pemuda Bejat

Tulungagung (transversalmedia) – Kisah tragis yang dialami gadis asal Tuluagung, Jawa Timur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Gadis yang berusia 14 tahun ini. Teller usai dicekoki minuman keras, setelah itu kehormatannya dirampas oleh 2 lelaki hidung belang ini.

Diketahui Mawar merupakan gadis yang masih bau kencur dengan berstatus pelajar menengah pertama.

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi, menjelaskan kronologis pelecehan sexual tersebut. Awalnya, korban berkenalan dengan M merupakan teman Septian dan Ari, saat itu korban berkenalan dengan M melalui Facebook dan berlanjut ke WhatsApp. . Kemudian, Septian dan Ari mengenal korban Mawar ketika membajak ponsel pintar saksi M.

Setelah itu, Tanggal 24 Mei 2020, Septian Catur dan Ari Wahyudi warga Kabupaten Tulungagung berhasil mengajak korban untuk jalan-jalan dengan berbonceng tiga.

“Di tengah perjalanan, Septian mampir ke sebuah toko membeli oplosan di daerah Ngunut,” terangnya. , Selasa (2/6/2020).

Ketiganya lalu meluncur ke sebuah warung kopi dan mulai meminum oplosan. “Pada pukul 00.30 wib, korban diajak tersangka ke gazebo di belakang warung kopi. Lalu saudara S ini mulai mencumbu korban sedangkan A pergi membeli rokok. Setelah itu korban dipaksa disetubuhi”, lanjutnya.

Sebelum di eksekusi, sempat dirayu dan korban dicekoki miras oplosan terlebih dahulu, akan tetapi korban awalnya menolak, namun karena kalah kuat korban akhirnya tak berdaya dan kemudian disetubuhi secara bergantian oleh kedua tersangka, kondisi korban dalam keadaan teller berat.

Ketika mulai dicumbu Septian, korban masih sempat memberontak. Namun karena dalam kondisi teler, korban tak berdaya. Hingga akhirnya korban digauli satu kali.

Setelah selesai digarap. A yang tadinya membeli rokok telah datang. Selanjutnya pulang, korban melapor ke polisi. Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Sumber : Faktualnews

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler