Jakarta (transversalmedia) – Setelah keluar dari penjara, John Refra Kei, diduga kuat menjadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap pamannya sendiri (Nus Kei). Ia memerintahkan anak buahnya menyerbu sebuah rumah di cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang untuk menghabisi nyawa pamannya.
Dalam konferensi persnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan, terungkap John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. “Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR”, katanya. Senin (22/6/2020).
Dari sumber yang dihimpun, aksi kejahatan yang berujung pembunuhan ini, lantaran adanya kekecewaan atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah.
Diketahui, Nus Kei dan anak buahnya ER meninggal dibeda tempat. dan ER tewas dibacok atas ulah penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei didaerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
“Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Nana. “Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat”, ungkap Nana.
Dilaporkan, ada 2 korban lagi luka bacokan akibat imbas pembunuhan berencana ini.
John Kei beserta anak buahnya akhirnya ditangkap polisi di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang tersangka, termasuk John Kei. John Kei dkk saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
(KC)