Mojokerto (transversalmedia) – Pada gelar serap aspirasi masyarakat DPRD kota Mojokerto kali ini, banyaknya masyarakat menagih janji pokok pikiran ke reses Sonny Basuki Rahardjo (SBR) dari Fraksi Partai Golkar di Balai RW 2 Gedongan, jalan KH Mas Mansyur Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2020).
Banyaknya pertanyaan soal proyek infrastruktur yang diusulkan warga melalui mekanisme jaring aspirasi masyarakat (jasmas) hingga tengah paruh tahun ini, belum muncul sinyal pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang mereka usulkan.
“Realisasi proyek-proyek infrastruktur, seperti pengaspalan jalan, pembangunan gapura kampung dan beberapa sasasan fisik yang diusulkan warga dalam reses 2019 dipertanyakan (peserta reses). Mengacu tahun-tahun sebelumnya, biasanya di pertengahan tahun proyek-proyek yang diusulkan masyarakat dan jadi pokok-pokok pikiran DPRD mulai digarap”, kata Sonny.
Ia menjelaskan jika tampak belum ada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang diusulkan masyarakat, itu terpaksa ditunda karena anggarannya harus digeser dalam konteks refocusing menghadapi covid-19. “Proyek yang diusulkan masyarakat itu memang urgen dan dibutuhkan. Tapi tahun ini realisasinya tertunda karena realokasi anggaran APBD untuk melawan pandemi corona,” tandas anggota Dewan dua periode tersebut.
“Kami luruskan dan sampaikan, anggaran proyek-proyek itu digeser untuk penanggulangan pandemi covid-19. Karena dananya mengalami pergeseran saja, bukan dipotong, apalagi proyeknya dihapus. Dan saat P-APBD 2020 nanti, kami harapkan semua usulan mereka bisa terealisasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tidak semua proyek hasil pokir ditunda. “Proyek-proyek yang bersifat prioritas seperti pembangunan drainase dan gorong-gorong tetap jalan sesuai rencana,” terangnya.
Selain soal proyek jaring aspirasi masyarakat, dalam kesempatan reses kali ini pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto.
“Langkah persuasif, promotif dan represif yang diatur dalam Perwali 55/2020 perlu disosialisasikan ke masyarakat. Agar saat penerapan perwali, warga terhindar dari sanksi kerja sosial atau denda administratif,” tukas Sonny. (Adv/Gon)