Mojokerto (transversalmedia) – Kondisi new normal sudah diterapkan di Kota Mojokerto, termasuk di dalamnya perihal menjalankan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada Selasa sore (07/07/2020) Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto serta pimpinan ormas Islam Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto. 

Ning Ita menyampaikan, bahwa saat ini memang dalam kondisi new normal tetapi masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman yang salah tentang konsep new normal. “Berdasarkan hasil survey yang ada, 60% warga Kota Mojokerto beranggapan virus covid-19 sudah tidak ada, sehingga masyarakat euforia, bersepeda, bergerombol disembarang tempat tanpa mentaati protokol kesehatan, seperti tidak bermasker dan  tidak berjarak” kata Ning Ita. Ning Ita menambahkan dalam kondisi new normal kegiatan yang sebelumnya ada dimasyarakat seperti tahlilan, diba’an, arisan memang sudah diperbolehkan, tetapi tetap harus taat protokol kesehatan namun kesalahan yang umumnya terjadi dalam masyakakat adalah tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Tentang penerapan new normal  telah tertuang dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020. Di dalam perwali tersebut sudah dijabarkan tentang SOP yang dilaksanakan oleh masing-masing sektor termasuk di dalamnya tempat ibadah. “Tim Gugus Tugas akan melakukan sosialisasi hingga minggu ketiga bulan Juli 2020 dan memantau semua tempat ibadah yang ada di Kota Mojokerto, bagi tempat-tempat yang dinilai oleh tim gugus tugas telah menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sertifikat.” tutur Ning Ita.  

Dalam kesempatan ini, Ning Ita mengajak para ulama Kota Mojokerto untuk pendukung ikhtiar Pemerintah Kota Mojokerto dalam menanggulangi Covid-19 salah satunya adalah dengan mensosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan di semua tempat ibadah di Kota Mojokerto. “Dalem nyuwun tolong kepada para kiai untuk mensosialisasikan perwali kepada seluruh tempat ibadah di Kota Mojokerto, terutama menjelang Idul Adha, bagaimana bisa membatasi jumlah jamaah di suatu tempat ibadah agar sesuai protokol kesehatan.”ujarnya. 

Sementara itu Ketua MUI Kota Mojokerto KH.Rofi Ismail menyampaikan bahwa pembagian zona wilayah tidak terkait dengan jumlah pasien covid dalam wilayah tersebut, tetapi berdasarkan kemampuan wilayah tersebut dalam penanganan covid. Tekait dengan adanya sertifikat aman covid pihaknya menyampaikan tidak keberatan jika ada masjid di dalam suatu wilayah yang kurang terkendali penanganan covid tidak diberikan surat keterangan aman dari gugus tugas.

Hingga saat ini selain ikhtiar lahir untuk terus menekan jumlah pasien covid-19 di Kota Mojokerto, Ning Ita bersama khafidz Kota Mojokerto juga melakukan khataman al quran di mushola rumah rakyat yang diniati khusus agar  Kota Mojokerto terbebas dari pandemi covid-19. (Adv/Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here