Pembentukan Pansus Corona Di Hujani Interupsi

Mojokerto (transversalmedia) – Dalam menghadapi pandemi covid tersebut, DPRD kota Mojokerto turut mengambil sikap dengan melakukan pembentukan panitia khusus atau pansus yang bertemakan ‘Pengambilan Persetujuan Atas Usulan Pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Covid-19’ di Gedung DPRD kota Mojokerto. Jalan Gajahmada no. 145, kota Mojokerto. Rabu (19/8/2020). 

Namun sebelum dalam paripurna tersebut, 2 partai besar yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PKB mengusulkan Pansus Covid-19 ke Pimpinan DPRD untuk menjadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (14/8/2020). Selanjutnya Pimpinan Banmus menjadwalkan rapat paripurna tentang persetujuan  usulan pembentukan pansus.

Dalam pembahasan keputusan, rapat paripurna tersebut berjalan alot yang di penuhi hujan interupsi dari para wakil rakyat. Sehingga keputusan ini di skors selamat 15 menit untuk dilakukan pembicaraan khusus yang dilanjutkan melalui acara musyawarah mufakat dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi sehingga terjadi keputusan terbentuknya pansus ini.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan fokus pembentukan pansus corona ini menyoroti terkait pada pelaksanaan bidang Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi. “Menurut tatib (tata tertib) ini masa kerjanya 6 bulan, tadi ada keputusan gak usah lama – lama, kita ambil 3 bulan saja dan anggotanya tiap fraksi ini mewakili 1 orang, 1 orang. Yang di ketuai fraksi PDIP Moch Rizky Pancasilawan”, ujarnya.

“Pansus dibentuk dengan musyawarah tanpa voting. Ini menunjukkan soliditas di DPRD Kota Mojokerto”, lanjutnya.

“Pernah ada tiga kali laporan tapi gelondongan. Seharusnya penggunaan dana hasil dari refocusing ada pelaporan berkala secara rinci,” tandasnya.

Dalam refocusing anggaran memang diatur tidak harus melibatkan dewan namun dewan punya fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran hasil dari refocusing harus dilaporkan secara berkala. “Kalau tidak ada laporannya, bagaimana melakukan pengawasan. Makanya kita bentuk Pansus,” jelasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Fraksi Golkar, Agus Wahjudi Utomo, mengungkapkan kelegowoan atas keputusan tersebut karena dianggap tidak menyalahi aturan tata tertib DPRD kota Mojokerto, “Kami meyakini masyarakat Indonesia percaya dan mengedepankan putusan musyawarah mencapai mufakat”, katanya.

Namun Pansus ini, terbentuk dalam Surat Keputusan DPRD kota Mojokerto nomor 7 tahun 2020 tentang Panitia Khusus pengawasanan penanganan pandemi virus disease 2019.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler