Denpasar (transversalmedia) – Artis papan atas I Gede Ari Astina atau Jerinx, personal drummer Superman Is Dead (SID) di borgol Polda Bali pada hari Rabu (12/8/2020).

Dari sumber yang dihimpun, Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Tampak pula pada saat diantar ke sel tahanan, tangan Jerinx di borgol dan ia mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku dengan nyali tak gentar sedikitpun. 

Ia juga berharap tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. 

Seperti yang dilansir Kompas.com, diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. 

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, ‘gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here