Mojokerto (transversalmedia) – Pemkot Mojokerto jalin kesepakatan bersama BPN Kota Mojokerto dalam bidang pertanahan melalui pola trijuang. Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan Kepala BPN Kota Mojokerto Wasis Suntoro pada Rabu (7/9/2020) di Ruang Nusantara kantor Wali kota Mojokerto.
Dalam kesemapatan ini Wasis Suntoro menjelaskan bahwa pola trijuang melibatkan tiga pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota Mojokerto, BPN Kota Mojokerto dan kelurahan/desa. Wasis menyampaikan sinergi tiga pilar ini kedepan akan suatu peta wilayah yang berbasis bidang. “Dengan peta yang berbasis bidang wilayah kota Mojokerto akan tertata dengan baik nanti untuk menganalisa suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan,”jelas Wasis.
Lebih lanjut Wasis menyampaikan dengan peta bidang akan dijadikan batas administrasi kelurahan dan bisa diintegrasikan antara NJOP dengan zona nilai tanah “Pola Trijuang juga untuk memetakan akses dan aset yang ada di seluruh wilayah Kota Mojokerto sehingga dengan demikian bisa dipakai suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan yang ada di Kota Mojokerto,”jelasnya.
Wasis menambahkan, bahwa hasilnya peta akan dibagikan ke kelurahan kelurahan supaya tahu bahwa di bidang masing-masing itu ada hak seseorang potensi permasalahan yang akan timbul dari suatu bidang.
Ning Ita selaku Wali kota Mojokerto sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama dengan BPN Kota Mojokerto tentang kerjasama bidang Pertanahan. Ia menyampaikan meskipun pola trijuang merupakan duplikasi yang telah dilakukan Provinsi Jawa Tengah “Artinya duplikasi yang saat ini dilakukan di Jawa Timur ini tentu sebuah hal yang positif yang harus kita support dan kita dukung penuh,”kata Ning Ita.
Ning Ita menyampaikan pola trijuang akan memberi sebuah nilai positif yang akan memberikan kepastian bagi siapapun, tidak ada tidak hanya pemerintah daerah tetapi termasuk juga masyarakat lebih-lebih bagi sebuah badan usaha seperti perusahaan properti yang di mana kepastian atas data yang terintegrasi ini menjadi sebuah support system yang sangat menentukan.
“Sinergi yang baik ini tentu ke depan tidak hanya sebatas apa yang kita tandatangani bersama tetapi bagaimana merealisasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam kesepakatan bersama,”kata Ning Ita.
Lebih lanjut ia menyampaikan di dalam pelaksanaan di lapangan bisa dikatakan akan ada muncul persoalan-persoalan, tetapi apa yang menjadi persoalan di lapangan harus terus dikomunikasikan dan dikoordinasikan. Dalam kesempatan ini Ning Ita secara langsung meninta para camat di Kota Mojokerto untuk memberi dukungan penuh dalam proses di lapangan.
“Tersedianya satu data ke depan ini adalah sebuah nilai positif yang akan memberikan dampak luar biasa khususnya bagi perizinan karena kita tahu saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Mojokerto masih belum banyak kesinkronan dan ini masih dalam proses review,” lanjut Ning Ita. Ia menambahkan wilayah Kota Mojokerto yang tidak terlalu besar dengan upaya upaya maksimal, bersinergi dan gotong-royong akan terealisasi dalam waktu yang lebih cepat dan sangat memungkinkan untuk terwujudnya satu data.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepakatan ini antara lain Wakil Wali kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, serta kepala OPD terkait dan camat.
(Adv/Al)