Mojokerto (transversalmedia) – Dalam menanggapi aksi massa kali ini penolakaan UU Umnibus Law Cipta Kerja, Kepala Daerah Mojokerto Raya dari Walikota Mojokerto dan Pjs Bupati Mojokerto mengungkapkan pernyataan kepada peserta unjuk rasa di depan kantor Pemkab Mojokerto.
Bahwa Walikota Mojokerto menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/buruh se Kota Mojokerto yang intinya memohon kepada Presiden untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakukan UU Umnibus Law Cipta Kerja.
Penyampaian apa yang dimaksud aspirasi ini, dilakukan dalam bentuk surat dengan nomor 560/10191/417.111/2020 yang ditujukan Presiden RI, cq Menteri Dalam Negeri, yang tertanggal 12 Oktober 2020. dengan ditandatangani oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.
Sementara, untuk Pemkab Mojokerto itu sendiri juga menyampaikan kepada Presiden RI bahwa aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang berunjukrasa aliansi rakyat Mojokerto raya (ARMR) mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakukan UU Omnibus Law yang memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah RI dengan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.
Penyampaian itu dilakukan dalam bentuk surat dengan nomor : 560/992/416-206/2020 yang tertanggal 12 Oktober 2020. Dengan ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida Soesatyo Djati.
(Gon)