Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Minta Disnaker Awasi Ketat Pembayaran THR 2026

Mojokerto (transversalmedia) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, mewanti-wanti bagi perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Pihaknya mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran tunjangan demi menjaga kondusifitas hubungan industrial.

’’THR ini kan sudah menjadi hak para pekerja yang dijamin oleh undang-undang, jadi hukumnya wajib bagi perusahaan mencairkan THR tepat waktu, sebagaimana aturan yang berlaku”, kata Agus.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjelang Idul Fitri.

’’Secara regulasi, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, kami mendorong agar perusahaan membayarkan lebih awal.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan oleh pemerintah daerah agar pekerja menerima haknya secara penuh tanpa potongan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan

Agus menambahkan, jika ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas.

“Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler