Mojokerto (transversalmedia) – Inilah pandangan umum (PU) dari Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto terkait sembilan Raperda tahun 2020. Ada beberapa penyampaian pemandangan umum yang menjadi bahan catatan, perhatian dan penjelasan pada Rapat Paripurna DPRD kota Mojokerto. Kamis sore (22/10/2020).
Juru Bicara dari anggota Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto, Suyono, mengatakan, “Setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan walikota atas 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah kota mojokerto tahun 2020 maka fraksi partai amanat nasional menyampaikan pemandangan umum yang perlu mendapat catatan, perhatian dan penjelasan”, Katanya.
Sembilan raperda tersebut adalah raperda tentang pengelolaan keuangan daerah kota mojokerto, raperda tentang pengarus utamaan gender, raperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2017 tentang bangunan dan gedung, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, raperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, raperda tentang perubahan kedua atas perda no 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah, raperda tentang perubahan kedua atas perda no 12 tahun 2013 tentang penyertaan modal pada pdam maja tirta dan pt.bprs kota mojokerto.
Yang menjadi catatan Fraksi PAN terkait Raperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, “masyarakat jangan sampai / merasa terbebani retribusi jasa umum, perda retribusi jasa umum tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan uji kendaraan bermotor, pelayanan pasar, dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada pengusaha jasa angkutan terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Memberikan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan kebocoran di lapangan yang berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (pad)”, Papar Abah Yono (sapaan akrab).
Dengan halnya, dukungan atas raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. “kami mendukung atas raperda yang diajukan ini, agar segera dituangkan dalam perda. karena perda ini yang selama ini ditunggu oleh masyarakat. karena masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan. apalagi bagi masyarakat miskin yang dinilai layak untuk mendapatkan layanan kesehatan. mengingat selama ini masyarakat miskin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. melalui raperda penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat ini bisa menjadi ruang untuk pelaksanaan itu semua”, jelasnya.
(Adv/Gon)