Mojokerto (transversalmedia) – Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) adalah kegiatan pemberian penghargaan atas kemampuan daerah dan peran serta masyarakatnya dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan, yang dapat diikuti oleh seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia.
Penghargaan diberikan juga dalam rangka pembinaan Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan kinerja sistem transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem lalu lintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien, berkelanjutan dan menjamin ekuitas hak pengguna jalan.
Hal tersebut di ungkapkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari Saat menerima bantuan Mini Bus dari Kementrian Perhubungan, di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50, Magersari, Kota Mojokerto Selasa, (8/12/2020). “Bantuan Bus kecil ini, nanti kita gunakan sebagai pendukung sarana prasana untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Lebih lanjut Orang Nomor satu di Pemkot Mojokerto mengatakan bahwa, Pemerintah Kota Mojokerto telah mengikuti penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha selama 14 kali mulai dari tahun 2004 s/d 2019, dimana prestasi yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota Mojokerto adalah mendapatkan Penghargaan Wahana Tata Nugraha berupa Plakat sebanyak 1 kali, Kategori Lalu Lintas sebanyak 2 kali dan mendapatkan penghargaan berupa Piala Wahana Tata Nugraha sebanyak 11 kali termasuk Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2019.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, menyampaikan, bahwa penghargaan ini diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 180 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kota/Kabupaten dan Provinsi Sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2019.
“Penghargaan Wahana Tata Nugraha yang diperoleh Pemerintah Kota Mojokerto merupakan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2019”, ujarnya.
Tidak hanya itu menurut Gaguk, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, bahwa pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
“Pada Tahun pertama (2018), yakni Tahap I melaksanakan pengusulan calon peserta oleh Gubernur kepada Dirjen Perhubungan Darat dengan jadwal kegiatan pada Minggu ke 2 Bulan Agustus 2018 s/d Minggu ke 2 Bulan September 2018,” imbuhnya.
Selanjutnya Tahap II, melaksanakan seleksi administrasi Penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk memastikan kelayakan peserta dengan jadwal kegiatan pada Minggu ke 4 Bulan September 2018.
Dan terakhir Tahap III, melaksanakan survei lokasi penilaian dan penyerahan hasil survey oleh Tim Survey dari Dirjen Perhubungan Darat kepada Tim Penilai, serta verifikasi hasil survey lapangan dengan jadwal kegiatan pada Minggu ke 1 Bulan Oktober 2018 s/d Minggu ke 4 Bulan Nopember 2018.
Kemudian pada tahun kedua (2019), melalui tahap I, melaksanakan penilaian hasil survei lapangan oleh Tim Penilai dari Kementerian Perhubungan, Korlantas POLRI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akademisi dan pakar transportasi yang bekerja secara indenpenden pada Minggu ke 4 Bulan April 2019 di DKI Jakarta.
Dalam tahap ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota melakukan pemaparan hasil survey lapangan dan diikuti dengan sesi tanya jawab, dan terakhir pada Tahap II, penetapan dan penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha yang dilaksakan pada bulan September 2019. “Penghargaan Wahana Tata Nugraha untuk Pemerintah Kota Mojokerto kali ini, selain berupa piagam dan trophy juga mendapatkan Bus mini dari Kementrian Pehubungan,” pungkasnya.
(jen/an)