Tak Ber-IMB, Kantor Kas BNI Disegel Satpol PP Kota Mojokerto

Mojokerto (transversamedia) – Kantor Kas Bank BNI yang terletak di jalan Gajahmada no 115 – 117 kota Mojokerto di segel Satpol PP. Perusahaan Bank milik BUMN ini di segel karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai tugas dan fungsi. Kamis (7/1/2021).

Menurut Kepala Satpol PP kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, penyegelan kantor tersebut dilarang melakukan aktivitas kegiatan kecuali operasi ATM yang menyangkut pelayanan masyarakat.

“Izin awal itu ruko, namun sekarang ini peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini”, ujar Dodik saat di konfirmasi wartawan.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 4 sore, Rabu (6/1/2021).

Kronologisnya, sejak 16 Desember 2020, Tim Satpol PP sudah melakukan peringatan kepada pihak Bank untuk segera mengajukan IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Mojokerto. Akan tetapi tak digubris oleh pihak Bank.

“Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya”, terangnya.

Peringatan tersebut setelah 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan maka  petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung, hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP menyegel kantor tersebut

“Jadi setelah diurus, kami akan membuka segelnya. Selama belum dirubah untuk izinnya, segel ini tidak bisa dibuka”, harap Dodik.

Dodik menekan pihak pengelola Bank segera pengajuan Izin.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler