Mojokerto (transversalmedia) – Pasangan muda-mudi ini nekat menggugurkan kandungannya lantaran hanya ketakutan si wanita SG (19 th) dalam masa training kerja. Ia mengaborsi di bantu oleh pasangan DF (19) seorang laki-laki pengangguran yang sepakat dan nekat membeli obat aborsi melalui secara online. Hal itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Mereka (DF dan SG) sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi usai reka ulang kasus aborsi di rumah DF, Margosari Gang 1, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Rabu (3/3/2021).
Terungkapnya kasus aborsi ini bermula dari GF yang terjaring razia gabungan Sabara dan Satpol PP yang menyasar di rumah kos Kelurahan Kranggan. Ketika pemeriksaan ditemukan foto janin sudah meninggal. Setelah interogasi, GF mengaku janin tersebut hasil aborsi.
Kemudian DF diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keesokan harinya, Rabu (5/2/2021), polisi menggeledah kamar rumah pemuda pengangguran tersebut.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti sisa obat-obatan untuk menggugurkan kandungan berupa 5 butir tablet merek Misoprostol, 4 butir pil warna putih, serta 2 kapsul OMPRZ. Polisi juga menyita sebuah sekop dan linggis yang digunakan DF mengubur janin hasil aborsi.
Pada hari yang sama, petugas juga meringkus kekasih DF berinisial SG, warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kandungan SG inilah yang digugurkan. SG sedang training kerja di pabrik kertas,” katanya.
Dalam reka ulang tersebut, ada 15 adegan yang diperagakan. Aborsi dilakukan di kamar rumah GF. Setelah SG meminum obat aborsi, 10 jam kemudian baru terasa reaksi obatnya. Badan SG menggigil dan perutnya terasa sakit.
“Tak lama berselang, janin keluar dan ditampung GF dengan menggunakan ember. Kemudian janin dibersihkan dengan air panas dan dimasukkan kendil. Selanjutnya GF pergi ke samping rumahnya dan menggali tanah sedalam 30 centimeter menggunakan sekop dan linggis. Kemudian kendil berisi janin dikubur.
Kehamilan SG selama ini tidak diketahui orangtuanya sebab SG selalu berpakain longgar. “Aborsi pun tanpa sepengetahuan orangtua tersangka,” imbuhnya.
Sejoli itu disangka dengan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 dan Pasal 348 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada penyidik, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Tersangka SG mengaku mencari referensi obat penggugur kandungan di internet. Setelah mendapatkan kontak penjualnya, dia membayar melalui transfer bank. Obat keras berbahaya itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Saat itu saya takut dipecat karena saya masih training di tempat kerja. Sekarang saya menyesal,” ujar SG.
(Gon)