Narkoba Di Balik Tahu Goreng

Mojokkerto (transversalmedia) – Kelakuan tersangka membuat polisi geram. Pasalnya tersangka perempuan yang berinisial D ini, melakukan menyusupkan narkoba berjenis pil double L ke warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lapas dengan cara memasukkan ke tahu isi gorengan.  

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi di dampingi Kepala Lapas Klas llB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan, Polresta Mojokerto bersama dengan Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan join investigasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya kecurigaan petugas Lapas terhadap seorang ibu yang membesuk putra yang merupakan terpidana narkotika, RF. Ibu ini menitipkan makanan, atas kecurigaan petugas Lapas menghubungi Satnarkoba untuk dilakukan pengeledahan,” ungkapnya, pada saat konferensi pers di halaman Mapolresta Mojokerto. Jumat (26/3/2021).

Pada saat itulah tersangka yakni, Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dibekuk pada hari Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB juga diamankan pula sejumlah barang bukti di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil double L sebanyak 25 ribu butir. juga satu plastik klip isi sabu seberat 0,28 gram, dua buah skrop sedotan plastik, dua pak plastik kosong, satu buah pipet, satu buah bong atau alat hisab sabu, satu buah isolasi, dua buah timbangan plastik, 25 botol tablet double L @1.000 butir.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa makanan gorengan tahu isi yang di selundupkan sabu sebanyak 10 klip dengan berat 6,67 gram. Dari rumah kosnya di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diamankan sejumlah barang bukti.

“Diamankan barang bukti berupa pil double L sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1.000 butir, sabu-sabu seberat 0,28 gram. Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya penangkapan, petugas mencurigai gerak gerik salah satu pengunjung berinisial D. Pasalnya, dia hendak menitipkan barang untuk warga binaan. Perempuan tersebut membawa paket tahu goreng. Namun nyatanya dalam tahu tersebut terdapat sabu. Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 09.45 WIB.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler