Mojokerto (transversalmedia) – Aksi puluhan wartawan yang tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto melakukan aksi unjuk rasa dengan cara teatrikal yang menyatakan sikap dan mengutuk kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu. di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (30/3/2021).
Dalam aksi itu, awak media menggelar teatrikal atas kasus kekerasan fisik yang menimpa rekan seprofesi oleh sejumlah oknum. Para awak media juga meletakkan kartu pers dan peralatan liputan serta tabur bunga sebagai simbol ancaman kepada pers. Ketua PWI Mojokerto Diak Eko Purwoto mangutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dia mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal prinsip dalam kehidupan pers nasional. Yakni, ancaman terhadap ketahanan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” katanya.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya.
“Untuk itu, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mangedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga rutin,” katanya.
Aksi para wartawan itu dihadiri jajaran Forkopimda mulai dari Kapolresta Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Wawali Kota Mojokerto, Kejari Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto dan Ketua Pengadilan setempat. Aksi ditutup dengan pemberian pernyataan sikap.
(Gon)