Beranda Hukum dan Kriminal Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Jual Buku LKS

Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Jual Buku LKS

0
Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Jual Buku LKS

Mojokerto (transversalmedia) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto diduga telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di lembaga pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hal ini di laporkan oleh  Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. Jln. RA Basuni. Selasa (16/6/2021). 

Yang jelas tujuan kedatangan Hadi ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini, melaporkan salah satu anggota dewan yang berinisial AKY di komisi yang membidangi Pendidikan yang di duga telah melanggar kode etik, dan pasal ini menerapkan dengan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Penerbitan dari CV. Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto.

Anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang di duga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.

” Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk News Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit Cv. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh Cv. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi.

Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto juga telah melaporkan AKY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEWS FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.

Sementara itu saat di konfirmasi terkait adanya pelanggaran kode etik, AKY menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik, namun hanya sebatas menjalankan pekerjaan.

”Menjadi dewan kan bukan berarti tidak boleh bekerja, saya melakukan penjualan buku itu bagian dari pekerjaan saya sebagai pengusaha bukan sebagai dewan. dan perlu kami tegaskan bahwa kesamaan isi buku yang kami cetak sudah seijin dari Cv. Prima Putra Pratama, jadi tidak ada masalah” tutupnya.

(Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here