Mojokerto (transversalmedia) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto ‘Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021’, di Gedung DPRD Kota Mojokerto jln Gajahmada No. 145, Senin (9/8/2021).
Dalam penyampaiannya, Jumlah pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar Rp. 877.391.847.849, tidak mengalami peningkatan atau tetap dibandingkan asumsi pendapatan daerah pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021, yang meliputi penerimaan sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 206.393.847.772, tidak mengalami kenaikan dari asumsi Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2021;
- Pendapatan Transfer sebesar Rp. 647.435.624.858, tidak mengalami perubahan dari asumsi Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2021;
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, diproyeksikan sebesar Rp. 23.562.375.219, tidak mengalami perubahan dari asumsi Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2021.
Secara keseluruhan Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.243.532.521.426, tidak mengalami kenaikan atau tetap dibandingkan dengan asumsi Perubahan KUA dan PPAS TA 2021. Perangkaan belanja ini merupakan total alokasi anggaran untuk masing- masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer.
Untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar dialokasikan Anggaran sebesar Rp. 831.402.302.315,dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan, dianggarkan sebesar Rp. 200.133.758.079, yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Kesehatan, dianggarkan sebesar 339 milyar 369 juta 459 ribu 298 rupiah, yang dialokasikan pada RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo sebesar Rp. 180.621.862.437, dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 158.747.596.861, dengan prioritas kegiatan antara lain untuk penanganan Covid-19, pengembangan mutu manajemen pelayanan kesehatan masyarakat; peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui perbaikan gizi, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; perbaikan kesehatan lingkungan; pengembangan kapasitas dan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia pelaksanaan.
- Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, dianggarkan sebesar Rp. 236.303.624.630, yang dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan prioritas antara lain diarahkan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan, serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan.
- Perumahan dan Kawasan Permukiman, dianggarkan sebesar Rp. 9.701.575.179,
- Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dialokasikan sebesar Rp. 14.908.606.274., dengan prioritas diarahkan untuk pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal serta memutus penyebaran Covid-19.
- Sosial, dianggarkan sebesar Rp. 30.985.278.855, yang dialokasikan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan prioritas untuk pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan perlindungan serta jaminan sosial.
Dalam penyampaian ini telah di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua Beserta Anggota DPRD Kota Mojokerto, Wakil Walikota Mojokerto, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto.
(Adv/Gon)