Mojokerto (transversalmedia) – Reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar gedung DPRD, baik yang dilakukan anggota DPRD secara perseorangan maupun secara berkelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Perlu diketahui, Masa reses sendiri tertuang dalam UU MD3 No.17/2014. Pada masa persidangan, aspirasi dan masukkan masyarakat selama masa reses akan disampaikan dan dibahas dengan pemerintah saat rapat kerja. Kegiatan reses para anggota dilakukan transparan dan adanya pertanggungannya yang jelas.
Kali ini, dirumah Choirul Anam dengan alamat Banjar Anyar I RT 1 RW I, salah satu konsituen anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat. Kamis (19/8/2021).
Suliyat mengungkap kepada awak media, bahwa Ketua RW I, Choirul Anam ini meminta untuk penggulangan banjir, “Ia minta di buat saluran air di lingkungannya dan peninggian jalan”, katanya.
Mantan ketua Ketua Komisi I mengatakan, “Jika meminta di buatkan jalan, ya saya ajukan jalan paving karena paving itu bagus jadi resapan air”, ujarnya kepada awak media.
Ia meminta kepada awak media untuk mengecek lokasi tersebut, “Coba bisa anda cek dilokasi tersebut, nanti usulan tersebut saya masukkan ke program pokir (pokok pikiran)”, jelasnya.
(Gon)